BELAWAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Kejati Aceh, dan Kejati Riau menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah laut.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Aula Jos Sudarso, Markas Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) I, Belawan, Jumat (16/10/2026).
Sebelum penandatanganan PKS, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., serta Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., memimpin apel gabungan.
Apel tersebut diikuti personel TNI AL, Korps Marinir, jajaran Kejaksaan Negeri Belawan dan Labuhan Deli, pejabat utama Kejati Sumatera Utara, serta pejabat utama Kodaeral I.
Tujuh Poin Strategis Kerja Sama
Perjanjian kerja sama ini mencakup tujuh poin strategis yang menjadi landasan kolaborasi kedua institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan penegakan hukum.
Pertama, pertukaran data dan informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Kedua, penyampaian informasi dan koordinasi teknis dalam proses penyelidikan serta penyidikan tindak pidana di laut.
Ketiga, dukungan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Keempat, dukungan kepada Kodaeral I dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Kelima, pemanfaatan sarana dan prasarana. Keenam, koordinasi teknis dan nonteknis terkait penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas. Ketujuh, sosialisasi mengenai tugas dan fungsi penanganan perkara koneksitas serta perkembangan hukum terbaru.
Melalui kerja sama tersebut, kedua institusi diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, pertukaran informasi, dan dukungan operasional dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan wilayah laut.
Komitmen Kawal Penegakan Hukum di Laut
Usai penandatanganan PKS, Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deni Septiana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Ia menegaskan komitmen TNI AL untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal penegakan hukum di laut.
“Kita sepakat dan siap serta berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum di laut dengan bekerja sama dan berkolaborasi bersama aparat penegak hukum demi kebaikan negeri,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara Muhibuddin bersama Kajati Aceh dan Kajati Riau menegaskan pentingnya segera mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut.
Sinergi antara kejaksaan dan TNI AL diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan tugas masing-masing institusi, terutama dalam penanganan perkara yang membutuhkan koordinasi lintas kewenangan.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Panglima TNI di Jakarta. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dihadiri Pejabat Kejaksaan dan TNI AL
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari lingkungan Kodaeral I dan kejaksaan.
Dari Kodaeral I, hadir Asisten Intelijen, Asisten Operasi, dan Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Kodaeral I.
Sementara dari jajaran kejaksaan, hadir Asisten Pidana Militer Kejati Sumatera Utara Kolonel TNI Lukas Sambiono, S.H., M.H., beserta Asisten Pidana Militer Kejati Riau dan Kejati Aceh.
Turut hadir Asisten Intelijen Kejati Sumatera Utara Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asisten Intelijen Kejati Aceh, serta Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumatera Utara Dr. Muhamad Ilham Samuda.
Sejumlah kepala kejaksaan negeri juga mengikuti kegiatan tersebut, yakni Kajari Medan, Kajari Belawan, Kajari Deli Serdang, Kajari Langkat, dan Kajari Serdang Bedagai.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi antara kejaksaan dan TNI AL, sehingga pelaksanaan penegakan hukum di wilayah laut dapat berjalan lebih efektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Jonny Marbun)






