LacakPost.com
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum Kriminal

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

/ Hukum Kriminal
0 0
0
2
VIEWS
WhatsappFacebook

Batubara. Mantan atau eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Sumut) Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara , Jumat (11/4/2025) siang.

Mantan Kadis Pendidikan Batubara ini ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat lunak digital pendidikan tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga

Kebal Razia dan Tantang Polisi, Lapak Dadu Putar ‘Kulit’ di Patumbak Dikelola Onces ‘Bertangan Dingin’

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Penahanan dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

Pada saat proyek tersebut berlangsung, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara , Oppon Siregar mengungkapkan, tersangka setelah dilakukan penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penahanan ini untuk mendukung kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti,” ujar Oppon saat dikonfirmasi.

Oppon mengatakan Ilyas Sitorus akan tersingkir selama 20 hari ke depan, di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Hasil perhitungan dari tim ahli menyebutkan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Batubara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(trs)

Tags: 8 MiliarDitahanDugaan KorupsiIlyas SitorusMantan Kadis Kominfo SumutRugikan Negara Rp1
SendShare

Terkait Berita

Kebal Razia dan Tantang Polisi, Lapak Dadu Putar ‘Kulit’ di Patumbak Dikelola Onces ‘Bertangan Dingin’

Kebal Razia dan Tantang Polisi, Lapak Dadu Putar ‘Kulit’ di Patumbak Dikelola Onces ‘Bertangan Dingin’

6 Maret 2026

...

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

27 September 2025

...

Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

20 September 2025

...

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

12 September 2025

...

Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

18 Juni 2025

...

Populer

  • FPLT Deli Serdang Soroti Pengelolaan Sampah Kecamatan Pancur Batu, Camat SDS Dinilai Gagal Kendalikan TPS Liar

    FPLT Deli Serdang Soroti Pengelolaan Sampah Kecamatan Pancur Batu, Camat SDS Dinilai Gagal Kendalikan TPS Liar

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pembangunan TPS3R di 4 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Menuai Polemik Tiga  Dinas di Deli Serdang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ir. Gibson Panjaitan ST MM Resmi Dilantik sebagai Sekretaris dan Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Irigasi Sumut, Pengamat Optimis

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ratusan Bangunan SPPG MBG di Deli Serdang Diduga Tak Miliki Izin PBG

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • PBG Sudah Diterbitkan, Proyek CBD Helvetia Kembali Aktif : Pekerja Lega

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Lahan TPS3R di Deli Serdang Menuai Polemik, Suparno Eks Plt Kadis Perkimtan Bungkam

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Raih Peringkat ke-2 Se-Sumut, Kejati Sumut Diapresiasi sebagai Instansi Terbaik dalam Kinerja Anggaran 2026

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Proyek Jalan Satker Wil 4 PPK 4.3 di Kec Sidamanik Simalungun Perlu Pengawasan, Baru Selesai Diperbaiki Sudah Rusak

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In