LacakPost.com
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Nasional

Nasabah Laporkan PT Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA

/ Nasional
0 0
0
Nasabah Laporkan PT Sompo ke OJK, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tak Dibayar Meski Menang di MA
2
VIEWS
WhatsappFacebook

MEDAN – PT Sompo Insurance Indonesia resmi dilaporkan nasabahnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan ini disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan SH MH dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026.

Laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.

Baca Juga

Konten belum tersedia

Kronologi Penolakan Klaim

Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.

Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT Sompo Insurance Indonesia justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut ‘premature’.

Perjalanan Hukum hingga Menang di MA

Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan MA Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar. MA juga menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi atau cedera janji, dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Putusan MA Tak Dieksekusi, Ajukan Peninjauan Kembali

Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT Sompo Insurance Indonesia tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Laporan ke OJK dan Dukungan DPRD Sumut

Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugiannya.

Kata Halomoan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau LHP Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan dari OJK. Halomoan berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan hak-haknya sebagai nasabah dihormati.

Lembaga RCW Minta PT Sompo ‘Hengkang’ dari Indonesia

Menanggapi kasus tersebut, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), yang dimintai tanggapannya meminta PT Sompo Insurance Indonesia segera angkat kaki dari Indonesia.

“Jangan bikin gaduh, kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (5/2/2026).

Alasannya, kata Sunaryo, tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia yang awalnya menawarkan polis sangat manis, janji muluk-muluk dengan nasabah, mengiming-imingi nasabah bahwa proses klaim di perusahaan asuransinya sangat cepat pembayarannya.

Namun faktanya berbanding terbalik, ketika nasabah melakukan proses pengajuan klaim, perusahaan asuransi tersebut diduga dengan sengaja mencari-cari delik dan cela dengan berbagai dalih untuk menghindari pembayaran klaim asuransi nasabah.

“Perusahaan asuransi ini pura-pura lupa, bahwa setiap proses untuk menerbitkan polis terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan keadaan barang yang akan diasuransikan, berikut menilai kondisi barang dan penyesuaian harga barang yang akan diasuransikan, untuk menghitung nominal yang harus dibayarkan untuk menerbitkan polis,” ungkap Sunaryo.

Namun ketika terjadi klaim, pihak asuransi seperti sengaja mencari alasan, yang ujung-ujungnya ribut dan perkara supaya klaim nasabah tidak bisa diproses. Jadi wajar bila publik berasumsi bahwa perusahaan asuransi identik dengan penipuan.

Kata Sunaryo, keributan antara nasabah dengan perusahaan asuransi di Indonesia bukan cerita baru. Menurutnya, tidak sedikit nasabah yang kerap dirugikan oleh perusahaan asuransi di Indonesia.

“Jika ingin bukti, lihat saja berita di media online, atau vidio di YouTube, seabrek masalah kasus asuransi yang berujung ricuh dan perkara ke pengadilan dengan nasabahnya. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, harus segera diselesaikan, atau asuransi yang bermasalah, perusahaannya harus segera ditutup,” ungkap Sunaryo. (Mar)

Tags: Nasabah Laporkan PT Sompo ke OJK
SendShare

Terkait Berita

Konten belum tersedia

Populer

  • FPLT Deli Serdang Soroti Pengelolaan Sampah Kecamatan Pancur Batu, Camat SDS Dinilai Gagal Kendalikan TPS Liar

    FPLT Deli Serdang Soroti Pengelolaan Sampah Kecamatan Pancur Batu, Camat SDS Dinilai Gagal Kendalikan TPS Liar

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pembangunan TPS3R di 4 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Menuai Polemik Tiga  Dinas di Deli Serdang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ir. Gibson Panjaitan ST MM Resmi Dilantik sebagai Sekretaris dan Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Irigasi Sumut, Pengamat Optimis

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ratusan Bangunan SPPG MBG di Deli Serdang Diduga Tak Miliki Izin PBG

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pengadaan Lahan TPS3R di Deli Serdang Menuai Polemik, Suparno Eks Plt Kadis Perkimtan Bungkam

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • PBG Sudah Diterbitkan, Proyek CBD Helvetia Kembali Aktif : Pekerja Lega

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Peringkat ke-2 Se-Sumut, Kejati Sumut Diapresiasi sebagai Instansi Terbaik dalam Kinerja Anggaran 2026

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sejumlah Nama Digadang Calon Ketua DPD Golkar Sumut, WKI Sumut: Jangan Mau Jadi Alat Barisan Sakit Hati

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In