LacakPost.com
Jumat, Mei 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum Kriminal

Geruduk Rumah Karang Taruna Medan dan Videonya Viral, Oknum Pengacara Ini Bisa Dijerat UU ITE

/ Hukum Kriminal
0 0
0
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

1
VIEWS
WhatsappFacebook

MEDAN – Beredarnya video oknum pengacara, PS, yang membawa massa menggeruduk rumah Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara, dengan tuduhan menggelapkan uang sebesar Rp 27 miliar sangat disayangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiranda Sari Saragih SH MH.

Ia menegaskan bahwa video viral yang menuding tokoh pemuda tersebut dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan di media sosial dapat dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga

Kebal Razia dan Tantang Polisi, Lapak Dadu Putar ‘Kulit’ di Patumbak Dikelola Onces ‘Bertangan Dingin’

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

“Kalau yang saya lihat dari video-video yang beredar, itu nanti bisa terkena UU ITE, kan belum ada bukti-bukti. Indonesia kan menganut azas praduga tidak bersalah, jadi seseorang itu tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan seseorang itu bersalah. Sehingga yang viral itu di media bisa dikenakan UU ITE nantinya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (9/4/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa, semua pekerja profesi termasuk profesi pengacara dilarang melakukan segala tindakan yang membuat keributan sehingga dikhawatirkan dapat memicu kerusuhan.

“Jadi kode etik dalam profesi, semua profesi bukan hanya penegak hukum saja, ada hal-hal yang dilarang misalnya tidak boleh membuat keributan, tidak boleh membuat anarkis. Kemudian hal-hal lain yang memicu kerusuhan masyarakat, itu tidak boleh, bukan hanya para penegak hukum tapi seluruh profesi itu kode etiknya ada,” tegas Prof DR Yasmira.

Prof DR Yasmira menyarankan kepada oknum pengacara tersebut, jika telah memiliki bukti-bukti yang lengkap, untuk melaporkan perkara ini ke pihak yang berwajib.

“Saran saya secara hukum lebih bagus biarkan penegak hukum yang bekerja. Jadi semisalnya yang diduga pelaku tadi, bukti-bukti sudah lengkap misalnya menurut oknum tadi, silahkan laporkan ke pihak yang berwajib. Biarkan pihak yang berwajib menyelesaikan kasus ini secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” sarannya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh oknum pengacara langsung-langsung tanpa memakai prosedur, etika kode etik atau sebagainya, apalagi jika oknum tersebut terikat dengan perjanjian profesi sehingga ada kode etik yang harus di jaga sebenarnya.

“Biarkan kepolisian menyelesaikan secara pidana. Ikuti saja hukum pidana di Indonesia, itu lebih baik karena nanti kita ini menjadi contoh buruk bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya di Medan,” katanya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, viral di Instagram, video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 miliar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara membawa massa menggeruduk rumah tokoh pemuda tersebut. (Red)

Tags: Geruduk Rumah Karang Taruna Medan dan Videonya ViralOknum Pengacara Ini Bisa Dijerat UU ITE
SendShare

Terkait Berita

Kebal Razia dan Tantang Polisi, Lapak Dadu Putar ‘Kulit’ di Patumbak Dikelola Onces ‘Bertangan Dingin’

Kebal Razia dan Tantang Polisi, Lapak Dadu Putar ‘Kulit’ di Patumbak Dikelola Onces ‘Bertangan Dingin’

6 Maret 2026

...

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

27 September 2025

...

Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

20 September 2025

...

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

12 September 2025

...

Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

18 Juni 2025

...

Populer

  • FPLT Deli Serdang Soroti Pengelolaan Sampah Kecamatan Pancur Batu, Camat SDS Dinilai Gagal Kendalikan TPS Liar

    FPLT Deli Serdang Soroti Pengelolaan Sampah Kecamatan Pancur Batu, Camat SDS Dinilai Gagal Kendalikan TPS Liar

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Pembangunan TPS3R di 4 Desa Kecamatan Percut Sei Tuan Menuai Polemik Tiga  Dinas di Deli Serdang

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ir. Gibson Panjaitan ST MM Resmi Dilantik sebagai Sekretaris dan Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Irigasi Sumut, Pengamat Optimis

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Ratusan Bangunan SPPG MBG di Deli Serdang Diduga Tak Miliki Izin PBG

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pengadaan Lahan TPS3R di Deli Serdang Menuai Polemik, Suparno Eks Plt Kadis Perkimtan Bungkam

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • PBG Sudah Diterbitkan, Proyek CBD Helvetia Kembali Aktif : Pekerja Lega

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Peringkat ke-2 Se-Sumut, Kejati Sumut Diapresiasi sebagai Instansi Terbaik dalam Kinerja Anggaran 2026

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Sejumlah Nama Digadang Calon Ketua DPD Golkar Sumut, WKI Sumut: Jangan Mau Jadi Alat Barisan Sakit Hati

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In