DELI SERDANG — Ratusan bangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku unit dapur umum pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Deli Serdang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini menimbulkan sorotan karena pembangunan gedung yang tidak memiliki izin dinilai berpotensi melanggar aturan serta merugikan pendapatan daerah.
Sekitar 400 Bangunan Belum Berizin
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, terdapat sekitar 400 bangunan yang terdata namun belum memiliki izin PBG.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu staf di instansi tersebut saat ditemui pada Rabu (8/4/2026).
Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pembangunan gedung di wilayah tersebut.
Bangunan Diduga Dibangun Tanpa Aturan
Ketua DPD Jaringan Informasi Nasional, Hermanto Simanjuntak, menilai banyak bangunan didirikan tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menyebut, sejumlah bangunan bahkan mengalami alih fungsi tanpa memperhatikan peruntukannya.
Contohnya:
- Bangunan di Jalan Masehi, Deli Tua yang sebelumnya merupakan jambur kini berubah menjadi gedung MBG lengkap dengan dapur
- Ruko di kawasan Simemei, Kecamatan Biru-Biru yang diubah menjadi gedung makanan bergizi
Menurutnya, beberapa lokasi tersebut bahkan dinilai tidak layak untuk dijadikan fasilitas MBG.
Potensi PAD Hilang Hingga Miliaran Rupiah
Hermanto mengungkapkan, jika seluruh bangunan tersebut mengurus izin PBG, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini dinilai sebagai peluang besar yang seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Bupati Diminta Ambil Tindakan Tegas
Hermanto meminta Asri Ludin Tambunan untuk segera menginstruksikan Dinas Cipta Karya agar melakukan pendataan ulang dan mendorong pengurusan izin bangunan.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar pembangunan berjalan sesuai aturan sekaligus meningkatkan PAD daerah.
“Pemerintah daerah harus segera bertindak agar seluruh bangunan memiliki izin resmi,” tegasnya.
Kadis Cipta Karya Belum Beri Keterangan
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya Deli Serdang, Rahmadsyah, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di kantor saat didatangi.
Perlu Pengawasan dan Penertiban
Kasus ini menjadi perhatian serius terkait tata kelola pembangunan di Deli Serdang. Pemerintah daerah diharapkan:
- Memperketat pengawasan pembangunan
- Menertibkan bangunan tanpa izin
- Mengoptimalkan potensi PAD dari sektor perizinan
Jika tidak segera ditindak, praktik pembangunan tanpa izin dikhawatirkan terus berlanjut dan merugikan daerah. (Red)





