LacakPost.com
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum Kriminal

Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan Diduga Korupsi Rugikan Negara Rp1,8 Miliar

/ Hukum Kriminal
0 0
0
0
VIEWS
WhatsappFacebook

Batubara. Mantan atau eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Provinsi Sumatera Utara (Kadis Kominfo Sumut) Ilyas Sitorus, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara , Jumat (11/4/2025) siang.

Mantan Kadis Pendidikan Batubara ini ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat lunak digital pendidikan tingkat SD dan SMP pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

Penahanan dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025.

Pada saat proyek tersebut berlangsung, Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara , Oppon Siregar mengungkapkan, tersangka setelah dilakukan penyidik menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan korupsi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Penahanan ini untuk mendukung kelancaran penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti,” ujar Oppon saat dikonfirmasi.

Oppon mengatakan Ilyas Sitorus akan tersingkir selama 20 hari ke depan, di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

“Hasil perhitungan dari tim ahli menyebutkan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Batubara,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(trs)

Tags: 8 MiliarDitahanDugaan KorupsiIlyas SitorusMantan Kadis Kominfo SumutRugikan Negara Rp1
SendShare

Terkait Berita

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

27 September 2025

...

Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

20 September 2025

...

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

12 September 2025

...

Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

18 Juni 2025

...

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

17 April 2025

...

Populer

  • Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

    Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Satker OP Balai Wilayah Sungai Sumatra II Himbau Warga Jangan Buang Sampah di Kanal Sungai Deli

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Apresiasi Gerak Cepat Rico Waas Benahi Jalan Rusak Dan Drainase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Pemeliharaan Kendaraan dan Alat-alat Berat di BBPJN Wil 2 Medan Sumut Dipertanyakan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Seluruh Kepala Daerah Kepulauan Nias Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama Kepala BKN RI

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In