DELI SERDANG – Forum Pemerhati Lingkungan Hidup dan Tata Ruang (FPLT) Deli Serdang menyoroti pengendalian dan pengelolaan sampah di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, selama periode 2024–2025.
Forum tersebut menilai pengelolaan sampah di wilayah itu belum berjalan optimal dan bahkan memunculkan dugaan penyimpangan anggaran serta menjamurnya Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar di sejumlah lokasi.
Sekretaris FPLT Deli Serdang, Muhammad Nur Hidayat ST, mengatakan kritik terhadap penggunaan anggaran pemerintah merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.
“Dalam mengkritisi penggunaan anggaran untuk pengendalian dan pengelolaan sampah di suatu daerah, itu merupakan hal yang sah-sah saja. Ini bagian dari sosial kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,” ujar M. Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Anggaran Pengelolaan Sampah Pancur Batu Disorot
Menurut Hidayat, Kecamatan Pancur Batu pada tahun anggaran 2024 diketahui mengalokasikan dana sebesar Rp2.065.383.332 untuk program pengendalian dan pengelolaan sampah dengan target pengangkutan sekitar 1.400 ton sampah.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran FPLT melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, ditemukan sejumlah penggunaan anggaran yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut.
FPLT menyebut adanya dugaan indikasi penyimpangan anggaran mencapai Rp276.697.071 dari beberapa pos belanja, seperti pengadaan suku cadang, pembelian bahan bakar minyak dan pelumas, hingga pembayaran upah tenaga kerja.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari SIRUP LKPP Kecamatan Pancur Batu, terdapat dugaan indikasi penyimpangan dalam realisasi penggunaan anggaran tersebut,” katanya.
Mantan Camat Pancur Batu Dinilai Gagal Atasi TPS Liar
Selain persoalan anggaran, FPLT juga menyoroti kinerja mantan Camat Pancur Batu periode 2024–2025, Sandra Dewi Situmorang (SDS) SSTP MSi, yang dinilai gagal dalam mengendalikan munculnya TPS liar di sejumlah titik.
Beberapa lokasi TPS liar yang disebutkan antara lain berada di kawasan Pantai Boke, Pulau Suri, Tuntungan, dan Durin Tunggal.
Menurut FPLT, keberadaan TPS liar tersebut memicu munculnya kelompok pengelola sampah ilegal yang memungut biaya langganan sampah kepada masyarakat hingga Rp50 ribu per bulan.
Kondisi itu disebut membuat sebagian masyarakat enggan membayar biaya pengangkutan sampah sehingga memilih membuang sampah sembarangan.
“Akibat mahalnya biaya langganan sampah, banyak masyarakat akhirnya membuang sampah ke sembarang tempat. Ini tentu berdampak buruk terhadap lingkungan dan kebersihan wilayah,” ujar Hidayat.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan pengelolaan sampah di Kecamatan Pancur Batu selama beberapa tahun terakhir.
FPLT Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan ke Kejatisu
FPLT Deli Serdang mengaku telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari terakhir terkait persoalan pengelolaan sampah dan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Dari hasil investigasi itu, FPLT berencana melaporkan dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran sampah Kecamatan Pancur Batu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Forum akan segera melaporkan dugaan indikasi korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Muhammad Nur Hidayat.
FPLT berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Kecamatan Pancur Batu agar persoalan lingkungan dan kebersihan tidak semakin memburuk di tengah masyarakat. (Jonny)






