MEDAN – Meski baru sekitar dua bulan dilantik sebagai Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan mulai menunjukkan hasil kerja nyata, khususnya dalam penanganan kebersihan lingkungan di wilayahnya.
Saat dikunjungi wartawan di Kantor Camat Medan Amplas, Jalan Garu III No.111, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, Zulfahmi Tarigan diketahui sedang turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi berdasarkan laporan masyarakat.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kabag Umum yang diteruskan kepada Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus penanggung jawab sampah dan kebersihan, Harun Nasution, bersama jajaran. Dalam keterangannya, Harun menjelaskan bahwa sistem pengelolaan kebersihan di Kecamatan Medan Amplas sudah berjalan cukup baik.
“Kecamatan Medan Amplas terdiri dari 7 kelurahan dan 77 lingkungan. Setiap lingkungan sudah memahami tata kelola kebersihan, termasuk lokasi pembuangan sampah dan jadwal pengangkutan yang dilakukan secara rutin oleh pihak kecamatan dan kelurahan hingga ke tempat pembuangan akhir,” jelasnya.
Ribuan Wajib Retribusi dan Dukungan PAD
Harun menyebutkan, jumlah wajib retribusi sampah di Kecamatan Medan Amplas mencapai sekitar 6.204 pelanggan. Dari sektor ini, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp84 juta.
Untuk mendukung operasional, terdapat sekitar 18 petugas kebersihan yang bertugas membersihkan parit, rumput, dan lingkungan sekitar.
Sampah di Kanal Masih Jadi Persoalan
Meski sistem telah berjalan, persoalan pembuangan sampah sembarangan, khususnya di sepanjang kanal mulai dari Jembatan Marindal hingga hilir Sungai Amplas, masih menjadi tantangan.
Pengawas kebersihan kanal, Ridoan Hasibuan, mengatakan pihaknya bersama kepala lingkungan (kepling) telah berulang kali mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah ke kanal.
“Kami terus mengingatkan bahwa kanal bukan tempat pembuangan sampah. Sampah rumah tangga seharusnya dikumpulkan karena petugas kelurahan siap mengangkut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya sampah yang diduga berasal dari luar wilayah Medan Amplas yang dibuang ke kanal dalam kemasan plastik.
Koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai
Pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara II terkait penanganan kebersihan di area kanal. Salah satu kesepakatan adalah tidak membakar rumput hasil pembersihan.
“Kami diminta agar rumput yang sudah dibersihkan cukup dikumpulkan, kemudian diangkut oleh petugas kebersihan. Jika dibakar, bisa menimbulkan keluhan dari masyarakat,” terang Harun.
Program “Sejumput” untuk Gerakkan Warga
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Camat Zulfahmi Tarigan juga menggagas program kebersihan berbasis partisipasi warga, seperti “Sejumput” (Sejam Jaga Rumput), pembersihan parit, serta kegiatan gotong royong bersama masyarakat.
Program ini bertujuan untuk membangun kepedulian kolektif terhadap kebersihan lingkungan.
“Camat terus mendorong agar lingkungan tetap bersih dan masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Ini menjadi gerakan bersama yang harus terus digalakkan,” pungkas Harun. (Jonny Marbun)






