Lubuk Pakam – Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang kini diwarnai kontroversi terkait proses pengadaan lahannya. Lahan untuk proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Deli Serdang.
Polemik bermula dari pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut Bupati Deli Serdang, Dr. Asri Ludin Tambunan, dituding menyerobot tanah masyarakat untuk pembangunan TPS3R. Tuduhan ini memicu keresahan di kalangan warga.
Upaya konfirmasi oleh awak media kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perkimtan, Suparno S.Sos., seputar proses pengadaan tanah tersebut tidak membuahkan hasil. Beberapa kali percobaan menghubungi via WhatsApp tidak dijawab, sehingga menimbulkan kesan pihak terkait memilih untuk bungkam.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, anggaran pengadaan lahan dalam APBD 2025 mencakup pos-pos yang menyertakan jasa konsultan dan penilai (appraisal), dengan rincian sebagai berikut:
1. Appraisal Pengadaan Tanah senilai Rp 150.000.000 untuk 3 paket pekerjaan (Jasa Konsultasi).
2. Appraisal Pengadaan Tanah senilai Rp 700.000.000 untuk 7 paket pekerjaan (Jasa Konsultasi).
3. Konsultansi Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah senilai Rp 300.000.000 untuk 3 paket pekerjaan (Jasa Konsultasi).
Merespons hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumatera Utara menyoroti proses appraisal yang dilakukan. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa appraisal berjalan tidak profesional dan tidak memenuhi standar.
“Diduga appraisal yang dilakukan tidak sesuai dengan standar yang berlaku, karena tidak mempertimbangkan kondisi tanah yang sebenarnya, termasuk status hukum dan potensi penggunaan tanah. Proses pengadaan tanah ini sangat tidak transparan. Dikhawatirkan ada dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pembelian tanah ini,” ujarnya.
Polemik ini terus berlanjut di masyarakat, yang menuntut kejelasan dan transparansi dari Dinas Perkimtan. “Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas pembelian tanah ini dan bagaimana proses appraisal dilakukan,” kata seorang warga yang menyuarakan kekecewaannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perkimtan Deli Serdang. Masyarakat dan pemantau juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas alokasi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan TPS3R tersebut. (Red)






