LUBUK PAKAM – Proyek pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) untuk 4 desa di kecamatan Percut Sei Tuan, diduga bermasalah dan tidak sesuai RAB.
Proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,6 miliar ini dibangun di Desa Tanjung Rejo, Desa Sampali, Desa Bandar Kalipa, Desa Sambi Rejo.
Hal ini terungkap sesuauLi data informasi serta penelusuran awak media bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Informasi Nasional (JIN) Sumatera Utara, baru-baru ini.
Proyek TPS3R ini meliputi pembangunn rumah jaga, bak pemisah Sampah, tempat pengumpulan sampah, septitank serta beberapa kelengkapan fisik bangunan. Namun dari temuan di lapangan, pengerjaan bangunan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi mutu pekerjaan dan bahan bangunan yang digunakan.
“Kita duga telah terjadi penyimpangan dalam pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dengan pagu anggaran 400 juta rupiah per desa. Hal ini juga telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat atas penggunaan anggaran dalam proyek tersebut,” tegas Ketua DPD JIN Sumut Hermanto MT Simanjuntak.
Pembangunan TPS3R diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, sehingga kualitas dan fungsi bangunan menjadi dipertanyakan.
Sementara itu awak media yang mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Cikataru Deli Serdang Rahmadsyah, ST tidak pernah ditempat dan mencoba melalui WA seluler 0811-xxx-963 tidak pernah aktif.
Sementara itu, mantan Kabid Penyehatan Lingkungan Permukiman dan Air Minum, Martupa Sidebang ST, yang juga sebagai PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) TPS3R menjelaskan bahwa pembangunan TPS3R hanya dilakukan pada 3 lokasi Desa, Tanjung Rejo, Sampali, Sambi Rejo dan Desa bandar Kalipa tidak dilaksanakan karena penolakan warga sekitar dikarenakan dibangun ditengah permukiman.
Dijelaskannya, pembangunan TPS3R menuai persoalan akibat persoalan lahan yang dianggap belum tuntas sehingga menimbulkan polemik pada saat dilakukan pembangunan.
“Untuk pengadaan lahan bukan pekerjaan kami melainkan dari Dinas Perumahan dan Permukiman serta Pertanahan. Kami hanya menyediakan fisik bangunan,” kata Debang.
Ia mengatakan pengadaan lahan oleh Dinas Perkimtan diduga bermasalah. Karena pada saat pelaksanaan, para pekerja TPS3R diintimidasi untuk tidak melakukan aktifitas. “Bahkan ada yang dikejar-kejar pakai parang,” ungkap Debang.
Untuk spesifikasi bangunan menurut Debang sudah sesuai dengan RAB serta gambar fisik bangunan dan tidak ada yang berubah.
Debang juga menjelaskan tentang pembangunan TPS3R merupakan usulan dari Dinas Lingkungan Hidup, amun anehnya belum ada reaksi untuk penggunaannya.
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat juga diharapkan untuk terus memantau dan melaporkan jika ada indikasi penyimpangan. (Jonny Marbun)





