Medan. Tiga pelaku pengeroyokan karyawan warkop Jaya, Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur berhasil diringkus petugas Polsek Medan Timur di kediaman mereka.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston AM Napitupulu kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) sore mengatakan, menindaklanjuti kejadian viral di beberapa akun Instagram dan pemberitaan media tentang adanya pengeroyokan/penganiayaan secara bersama – sama terhadap salah satu karyawan warkop Jaya, Arif di Jalan Muchtar Basri, Kelurahan Gelugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur.
Peristiwa itu kejadian pada tanggal 03 April 2025, dimana salah satu pelaku berinisial AF meminjam piring dan gelas kepada Arif dengan maksud tujuan ingin makan – makan bersama dengan temannya sesama juru parkir di sekitaran warkop tersebut.
Namun Arif tidak memberikan, sehingga terjadilah keributan dan perkelahian. Mendengar keributan tersebut, teman AF sesama juru parkir lain, ikut membantu melakukan pengeroyokan terhadap Arif. Sehingga korban mengalami luka di pipi sebelah kiri, memar bagian perut dan pundak.
Mengetahui kejadian itu, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YM saat sedang berada di kost – kosannya pada pukul 03.00 WIB.
Tim Reskrim Polsek Medan Timur kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian melalui serangkaian penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap 2 tersangka lainnya, yaitu ZA dan AF pada tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketiga pelaku ini pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai juru parkir di sekitaran warkop tersebutlah . “Ancaman pidana Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-1 yaitu penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun, ” tandasnya.
(mdc)