LacakPost.com
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum Kriminal

Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Kejari Bengkalis di Rumah Makan Terkait Limbah Pabrik

/ Hukum Kriminal
0 0
0
Kejati Sumut dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).

Kejati Sumut dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).

1
VIEWS
WhatsappFacebook

Medan. Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH terpidana Agus Nugroho adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.

Penangkapan ini, lanjutnya dilakukan hanya berselang 20 jam setelah pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana Erick Kurniawan, yang juga terseret dalam perkara yang sama. Agus Nugroho merupakan Terpidana dalam kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), tempat ia menjabat sebagai General Manager.

Setelah diamankan, lanjut Adre W Ginting, Terpidana Agus Nugroho langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan dan eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Dalam putusan tersebut, Agus Nugroho dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020, ketika empat kolam penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP-kolam 3, 4, 10, dan 11-mengalami kebocoran. Limbah dari kolam tersebut mencemari lahan masyarakat sekitar serta mengalir ke anak sungai.

“Meskipun kerusakan sudah terjadi, baik Erick Kurniawan selaku Direktur maupun Agus Nugroho sebagai General Manager tidak mengambil langkah perbaikan,” jelasnya.

Kebocoran serupa kembali terjadi pada 2 Februari 2021, namun kedua terpidana tetap tidak melakukan tindakan yang semestinya. Laporan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pun tidak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahkan perwakilan perusahaan tidak menghadiri pertemuan yang digelar bersama masyarakat terdampak.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

(mdc/zan/rel)

Tags: DPO Kejari BengkalisLimbah PabrikRumah makanTim Intel Kejati Sumut
SendShare

Terkait Berita

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

27 September 2025

...

Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

20 September 2025

...

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

12 September 2025

...

Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

18 Juni 2025

...

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

17 April 2025

...

Populer

  • Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

    Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Satker OP Balai Wilayah Sungai Sumatra II Himbau Warga Jangan Buang Sampah di Kanal Sungai Deli

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Jalan Proyek IDJ Tahun 2023 sebesar 25 Miliar di Deli Serdang Memprihatinkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Apresiasi Gerak Cepat Rico Waas Benahi Jalan Rusak Dan Drainase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In