LacakPost.com
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home News

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

/ News
0 0
0
Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap

1
VIEWS
WhatsappFacebook

MEDAN — Kebijakan mutasi karyawan yang dijalankan oleh manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional I dinilai telah sesuai aturan dan kebutuhan organisasi. Penilaian itu disampaikan oleh Korps Rakyat Bersatu (KORSA), sebuah organisasi masyarakat yang aktif mengawal isu ketenagakerjaan dan tata kelola di daerah.

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menyebut langkah yang diambil manajemen PTPN IV di bawah kepemimpinan Head Regional Rurianto dan mantan Manajer Kebun Torgamba, Anthony Manullang, merupakan bentuk penerapan sistem pembinaan karier yang sah secara hukum.

Baca Juga

Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

“Mutasi adalah hak manajemen dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan memperkuat efektivitas kerja. Selama dijalankan sesuai prosedur administratif dan ketentuan hukum, kebijakan tersebut sah dan tidak dapat dituding sebagai pelanggaran,” kata Ardiansyah dalam keterangan di Medan, Rabu (29/10/2025).

Menurut KORSA, pemberitaan di media sosial yang menuding adanya mutasi tidak proporsional dinilai tidak berdasar. Ardiansyah menyebut, kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Tata Kelola SDM BUMN, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN IV Pasal 5 dan 6.

Fakta Hukum Perkuat Kebijakan

KORSA juga memaparkan dua fakta hukum yang disebut memperkuat bahwa manajemen PTPN IV Regional 1 telah bertindak sesuai koridor perundang-undangan.

Pertama, laporan pengaduan oleh Herna Deksen Quino Sitorus ke Polres Labuhanbatu Selatan pada Maret 2024 telah dihentikan. Berdasarkan Surat Penghentian Proses Penyelidikan Nomor SPPP/9/VII/Res.1.24/2024/PN, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang diadukan bukan merupakan tindak pidana.

Kedua, gugatan perdata hubungan industrial yang diajukan Suheri Marihot Tambunan terhadap PTPN IV Regional 1 Kebun Torgamba (Nomor 260/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn) telah diputus pada Maret 2025. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan bahwa kebijakan mutasi dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.

“Dua putusan tersebut memperjelas bahwa manajemen bertindak profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku,” ujar Ardiansyah.

Kinerja dan Integritas

Selama menjabat sebagai Manajer Kebun Torgamba, Anthony Manullang dinilai KORSA memiliki rekam jejak positif dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi kebun. Di bawah koordinasinya, performa operasional kebun disebut mengalami peningkatan signifikan.

Sementara itu, Head Regional PTPN IV Regional 1, Rurianto, disebut telah menerapkan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagaimana menjadi pedoman di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero).

Seruan Menahan Diri

KORSA mengimbau masyarakat dan media agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. “Kami melihat PTPN IV Regional 1 sedang berproses menuju sistem kerja yang lebih modern dan terukur. Sudah sepatutnya publik memberi ruang bagi manajemen untuk bekerja dengan tenang,” kata Ardiansyah.

Organisasi tersebut juga berharap polemik seputar mutasi ini segera mereda agar manajemen dapat kembali fokus menjalankan tugas strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui sektor perkebunan sawit.

“Kebijakan yang sah secara hukum jangan sampai dipelintir menjadi isu personal. Itu berisiko mencederai reputasi lembaga dan pimpinan yang tengah berupaya membangun tata kelola yang bersih,” ujar Ardiansyah menutup keterangannya. (Red)

Tags: KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi
SendShare

Terkait Berita

Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

5 November 2025

...

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

1 November 2025

...

Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait

Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

16 Oktober 2025

...

Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

23 September 2025

...

Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

2 September 2025

...

Populer

  • Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

    Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satker OP Balai Wilayah Sungai Sumatra II Himbau Warga Jangan Buang Sampah di Kanal Sungai Deli

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Ikrar Pemuda Al Washliyah untuk Bangsa dan Umat: Dari Kawal Ulama dan Asta Cita Prabowo-Gibran Sampai Dukung Program Kapolri Listyo Sigit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Jalan Proyek IDJ Tahun 2023 sebesar 25 Miliar di Deli Serdang Memprihatinkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In