Medan. Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Korban pembunuhan itu adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Pelaku FES (35) disergap, tumbang ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.
“Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).
Dari TKP, poksi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.
Disebutkan Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.
Kemudian Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan menemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur.
Selanjutnya kemudian petugas langsung melakukan olah TKP untuk mengetahui identitas korban.
Petugas juga melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus. Dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut (dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan FES).
Setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dan hasilnya terungkap bahwa korban bernama Santi Matanari.
Selanjutnya pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan menangkapnya di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui pembunuhan itu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku selama 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri. Dia membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Selanjutnya pelaku memasukan korban ke sumur dan menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu.
Dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII.
Tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)” dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(mdc)