LacakPost.com – Jakarta. Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga telah terjadi persekongkolan dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023.
Informasi tersebut mengemuka dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator KPPU dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, Senin (24/2/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP)
ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan
Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara yang berasal dari laporan masyarakat ini melibatkan 5 Terlapor, yaitu PT Arkindo sebagai Terlapor I, PT Fatma Nusa Mulia sebagai Terlapor II, CV Sarana Chaini sebagai Terlapor III, CV Aska Jaya Kontraktor sebagai Terlapor IV dan Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai Terlapor V. Objek perkara adalah
pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp54 miliar.
Pengadaan tender ini diumumkan pada 4
April 2023, dan pada 17 April 2023 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang.
Tender dimenangkan oleh Terlapor I yaitu PT Arkindo dengan harga penawaran sebesar
Rp51.563.303.956,17.
Investigator menduga persekongkolan dilakukan dalam bentuk persaingan semu yang dilakukan oleh para Terlapor yang menyebabkan hilangnya persaingan dalam proses tender.
Hal tersebut dibuktikan oleh Investigator dengan adanya kesamaan pada dokumen penawaran antara Terlapor I dengan Terlapor III. Selain itu juga ditemukan adanya kesamaan IP address antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan Terlapor III.
Kesamaan tersebut juga ditemukan dalam
dokumen harga antara Terlapor II dan Terlapor III serta dalam format penghitungan harga seluruh Terlapor.
Dari berbagai kejanggalan tersebut, Investigator juga melihat adanya pengabaian oleh Terlapor V.
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti
dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang kali ini merupakan persidangan ketiga setelah dua kali pemanggilan yang
dilakukan oleh Majelis Komisi secara patut, yaitu tanggal 13 dan 19 Februari 2025, tidak dihadiri oleh seluruh Terlapor.
Dengan demikian, jangka waktu tahap Pemeriksaan Pendahuluan perkara
ini dimulai sejak 13 Februari 2025 yang lalu hingga 26 Maret 2025.
Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor untuk memberikan tanggapan atas LDP yang disampaikan
oleh Investigator pada persidangan hari ini.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, para Terlapor memiliki hak untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika seluruh Terlapor menerima semua dugaan pelanggaran yang terdapat dalam LDP.
Sidang akan dilanjutkan pada 4 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan
pelanggaran.
(mdc)