PATUMBAK – Praktik perjudian jenis dadu putar yang dikenal dengan sebutan “Dadu Kulit” di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini masih terlihat beroperasi tanpa gangguan berarti. Lokasi yang telah malang melintang sejak tahun 2010 atau sekitar 16 tahun lalu ini, disebut-sebut sebagai arena judi yang “aman-aman saja” meski berkali-kali menjadi sorotan media.
Aktivitas perjudian tersebut diketahui dikoordinatori oleh seorang bandar yang akrab disapa “Onces”. Ia berperan langsung sebagai penampung hasil potongan dari setiap putaran dadu. Taruhan di lokasi ini bervariasi, dengan nominal potongan mencapai Rp100.000 hingga Rp500.000 per putaran, tergantung dari besaran taruhan yang dipasang oleh pemain.
Dampak Sosial dan Sorotan Media
Selama lebih dari satu dekade beroperasi, praktik perjudian ini telah memakan banyak korban, khususnya dari kalangan pemain yang mengalami kekalahan secara beruntun. Sementara di sisi lain, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pengelola, Onces, yang dijuluki memiliki “tangan dingin” dalam mengelola lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Lacak Post di lapangan, nama “Dadu Kulit” di Patumbak sudah cukup harum di kalangan penjudi. Ironisnya, operasional tempat ini disebut-sebut tidak pernah terusik oleh aparat penegak hukum.
Seorang sumber yang merupakan mantan pemain dan kerap nongkrong di lokasi tersebut membocorkan informasi kepada wartawan. Ia menyebutkan bahwa Onces dikenal ringan tangan, terutama terhadap oknum wartawan atau LSM yang datang. Tanpa meminta kartu identitas, pengelola disebut-sebut langsung memberikan sejumlah uang dengan alasan “sepi pengunjung” atau uang rokok.
Keberhasilan Ekonomi di Atas Penderitaan Pemain
Di balik hiruk-pikuk permainan, Onces sebagai pengelola dan penyedia lokasi judi dadu putar ini dikabarkan telah menuai kesuksesan secara ekonomi. Keberuntungan finansial yang ia peroleh berbanding terbalik dengan kehancuran atau nasib buruk yang kerap menimpa para pemain yang datang untuk mencoba peruntungan.
“Si Tugiman pemain besar itu, yang sekali pasang bisa sampai Rp3 juta, paruh Rp500 ribu, sudah kena struk,” ujar sumber tersebut sambil meminta sebatang rokok kepada wartawan Lacak Post.
Meski pemberitaan mengenai lokasi ini sempat silih berganti menghiasi koran-koran ternama di Sumatera Utara pada masanya, dan kini merambah media online, praktik perjudian tersebut seolah kebal terhadap hukum dan tetap eksis hingga tahun 2026 ini. (Red)






