LacakPost.com
Selasa, Agustus 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum Kriminal

Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

/ Hukum Kriminal
2 0
0
Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

22
VIEWS
WhatsappFacebook

MEDAN, Lacakpost.com – Jotaris Rajagukguk warga Dusun XI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya mengadukan Roncas Simanjuntak, Jasmen Simanjuntak dan Junes Manullang ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025), terkait laporan palsu di Polres Serdang Bedagai pada 13 Februari 2023 lalu.

Pengaduan Polisi disampaikan kantor hukum KARA Lawyers terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Laporan Keterangan Palsu Dan Fitnah yang dimasukan oleh terduga pelaku para kronologis dan uraian singkat pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/II/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut Tanggal 13 Februari 2023 dengan Pelapor atas nama Roncas Br Simanjuntak yang juga tetangga Jotaris bersama saksi Jasmen Simanjuntak dan saksi Gomgom Junes Manullang.

Baca Juga

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

Hal itu disampaikan Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan Selasa (17/06/2023) usai menyampaikan pengaduan resmi dengan surat Nomor 07/Dumas.JR/Poldasu/KARA/VI/2025 di Polda Sumut, diterima Direktorat Kriminal Umum dan tanda terima ditandatangani dan cap stempel Sekretariat Umum Polda Sumut.

“Kami kuasa hukum mewakili Jotaris Rajagukguk secara resmi telah mengadukan terduga pelaku tindak pidana laporan palsu dan fitnah terkait LP di Polres Serdang Bedagai nomor 47 pada tahun 2023 lalu,” kata Rion memulai penjelasannya.

Ditambahkannya, Kantor Advokat Rion Arios & Rekan (KARA Lawyers) yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No. 65B Glugur Kota Medan telah menerima kuasa dari Jotaris Rajagukguk 9 Mei 2025, setelah berkonsultasi dan menerima dokumen dan keterangan, maka diambil langkah untuk mengadukan terduga pelaku dengan Pasal 220 KUHP yang berbunyi Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahuiy bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Selanjutnya karena keterangan diduga palsu tersebut sudah juga digunakan pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, maka juga diduga telah melakukan tindak pidana keterangan palsu sesuai dengan yang dimaksudkan Pasal 242 KUHP dan serta otomatis menjadi dugaan tindak pidana fitnah seperti yang dimaksud Pasal 317 KUHP.

“Klien kami dituduh melakukan pelecehan seksual bahkan pemerkosaan oleh Pelapor dan ditambah keterangan saksi-saksi, namun ternyata setelah diuji di persidangan, terungkap fakta persidangan bahwa seluruh keterangan pelapor dan saksi tidak berkesesuaian, diduga karangan belaka dan rekayasa, apalagi klien kami memiliki saksi kuat dan bukti alibi pada waktu yang dituduhkan klien kami berada di tempat lain,” tegas Rion sembari berharap agar Wassidik Polda Sumut juga memeriksa para penyidik Polres Sergai yang diduga terlibat dengan rekayasa laporan polisi itu hingga bisa dilimpahkan ke Penuntut Umum dan Pengadilan Sei Rampah.

Ditambahkan Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan itu, akibat laporan polisi yang diduga palsu itu, JOTARIS RAJAGUKGUK harus mendekam di penjara dan rumah tahanan selama 6 (enam) bulan, mengalami rasa malu, rusaknya kehormatan sebagai tokoh masyarakat yang juga penasehat serikat tolong menolong di kampung di Sei Bamban Sergai.

Bersyukur keadilan didapatkan Jotaris dari majelis hakim yang memutus bebas dan tidak terbukti sehingga diperintah untuk mengembalikan membebaskan serta Memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Dalam rangka memulihkan hak ini maka dibuatlah pengaduan ke Polda Sumut”, tegas Rion

“Klien kami yang menjadi tulang punggung kehidupan anak istrinya mengalami penderitaan, terpaksa mendekam di penjara kurang lebih selama 6 bulan, akibat laporan palsu yang diduga dilakukan para pelapor dan saksi itu,,” jelas Rion menyesalkan proses hukum yang ditangani para penyidik Polres Sergai diantaranya Iptu I Made Dwi Krisnanda, Aipda JR. Sihotang, Bripka Hanafi Arya, S.H., Briptu Suci Kurnia Dinanti, S.H., Briptu Norita Sianturi dan Briptu Sumarni Dewita Saragih. (Redaksi-Eben)

Tags: Bikin Laporan Palsu di Polres SergaiJotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut
SendShare3

Terkait Berita

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

17 April 2025

...

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

16 April 2025

...

Kejati Sumut dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Agus Nugroho di salah satu rumah makan di kawasan Tanjung Morawa, Jumat (11/4/2025).

Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Kejari Bengkalis di Rumah Makan Terkait Limbah Pabrik

12 April 2025

...

7 Terduga Pelaku Penyerang dan Bakar Sepeda Motor Polisi Ditangkap

12 April 2025

...

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Panca Budi, Prof DR Yasmiraandasari Saragih SH MH.

Geruduk Rumah Karang Taruna Medan dan Videonya Viral, Oknum Pengacara Ini Bisa Dijerat UU ITE

12 April 2025

...

Populer

  • Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Proyek Jalan Satker Wil 4 PPK 4.3 di Kec Sidamanik Simalungun Perlu Pengawasan, Baru Selesai Diperbaiki Sudah Rusak

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Pasca OTT KPK di Sumut, Proyek Jalan dan Parit Sidikalang – Dolok Sanggul Kembali Jadi Sorotan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Oknum PPK 1.4 Satker Wil 1 Terjaring OTT KPK, LSM NCW : Kabalai BBPJN Wil 2 Medan Harus Beri Klarifikasi!

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • 6 Bulan Hilang di Papua, Keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun Harap Keadilan Tuhan Melalui Presiden Prabowo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • BPJN Wilayah 2 Medan Didesak Perbaiki Jalan Longsor di Batas Kota Cane – Tanah Pinem – Tanah Karo, Penahan Tanah Ambruk Diduga Tidak Sesuai RAB

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Anggaran Pemeliharaan Kendaraan dan Alat-alat Berat di BBPJN Wil 2 Medan Sumut Dipertanyakan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Satker OP Balai Wilayah Sungai Sumatra II Himbau Warga Jangan Buang Sampah di Kanal Sungai Deli

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa Merah Putih, PAPDESI Sumut : Solusi untuk Kebutuhan Masyarakat

    2 shares
    Share 1 Tweet 1
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In