MARENDAL – Sepanjang aliran sungai, bagian penanggulangan banjir Balai Besar wilayah sungai Sumatera 2 Medan OP 3 penuh bertaburan sampah sampah, baik itu sampah rumah tangga, popok anak-anak, pecahan kaca dan plastik di buang sembarangan.
Salah seorang ibu rumah tangga, yang tempat tinggalnya di depan kanal, mengaku membuang sampah di kanal. Tidak hanya dirinya, warga dari arah belakang rumahnya juga membuang sampah di sekitar kanal.
Amatan wartan Lacakpost.com, di bulan Desember Tahun 2025 lalu, kebersihan kanal masaoh sangat terkontrol dan kawasan di sekitaran kanal dapat dikatakan bersih dari sampah.
Salah seorang warga lainnya yang tinggal di kawasan ini, Sucipto, mengatakan bahwa sekitar tanggal 5 Januari 2026 sudah ada pembabatan rumput oleh pekerja Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera Utara Medan.
“Bahkan banyak sampah sampah yg di bakar, hanya sebatas itu yang saya lihat,” kata pak Sucipto.
Tapi menurutnya, kalau hanya untuk jenis pekerjaannya membersihkan tanpa pengawasan dan memberikan himbauan percuma saja, buang-buang uang saja.
“Tahun lalu pengawasan selalu berkesinambungan dan tidak seperti sekarang sampah berserakan,” katanya lagi.
Ditahun l2025 ada 3 di bangun secara parmanen peringatan dilarang membuang sampah sembarangan sepanjang aliran kanal. Bahkan turut memuat ancaman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000 (10 juta) rupiah, sesuai Regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2028 peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pengolahan sampah.
Wartawan yang mengkonfirmasi Pak Sukardi alias Pak Gundok mengenai sampah berserakan di sekitar kanal, mengatakan dirinya di tahun 2026 tidak menangani pemeliharaan dan pembersihan kanal lagi.
Wartawan Lacakpost.co. masih menelusuri siapa penanggung jawab di lapangan hingga saat ini. (Jonny Marbun)






