LacakPost.com
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home News

Sumut Foundation: Insiden di Proyek PT. Ayu Septa Perdana Akibat Sopir Truk Mengantuk, Bukan Kelalaian K3 – Jangan Asal Menyalahkan

/ News
0 0
0
Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait

Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait

1
VIEWS
WhatsappFacebook

MEDAN — Direktur Eksekutif Sumut Foundation, Andi Sirait, meminta publik untuk tidak terburu-buru menyalahkan pihak kontraktor maupun pejabat pengawas proyek terkait insiden kecelakaan kerja di proyek Preservasi Jalan Bts. Kota Rantau Prapat – Bts. Provinsi Riau (SBSN TA. 2025) yang dikerjakan oleh PT. Ayu Septa Perdana.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal di lapangan, penyebab utama kecelakaan adalah sopir truk yang diduga mengantuk dan hilang kendali, sehingga menabrak pekerja proyek yang sedang bertugas.

Baca Juga

Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

“Perlu diluruskan bahwa kecelakaan tersebut bukan akibat kelalaian sistem K3 atau ketiadaan rambu. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, truk yang melintas justru keluar jalur dan menabrak pekerja karena sopirnya diduga mengantuk berat. Jadi ini murni kesalahan pengemudi truk, bukan pihak pelaksana proyek,” jelas Andi Sirait, Kamis (16/10).

Andi menegaskan, dari hasil pengecekan di lokasi, rambu-rambu keselamatan dan lampu penerangan telah terpasang, dan seluruh pekerja juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Artinya, pihak kontraktor telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi.

“Tidak adil kalau PT. Ayu Septa Perdana langsung dituding lalai. Semua kelengkapan K3 sudah dipenuhi. Justru yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah sopir truk yang menabrak pekerja, karena indikasi awal menunjukkan ia melanggar aturan lalu lintas dengan tetap memaksakan diri mengemudi dalam kondisi tidak fit,” tegas Andi.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan tegas mengatur tanggung jawab pengemudi atas kecelakaan akibat kelalaian pribadi. Dalam hal ini, pasal 310 ayat (1) dan (4) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban jiwa dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Jika benar sopir truk tersebut mengantuk dan tetap memaksakan diri berkendara, maka itu termasuk kelalaian pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. Maka langkah yang paling tepat adalah pemeriksaan terhadap sopir dan pemilik kendaraan, bukan langsung menyalahkan kontraktor yang justru menjadi korban dari insiden tersebut,” terang Andi.

Sumut Foundation menilai bahwa pemberitaan yang langsung menuding PT. Ayu Septa Perdana lalai dalam K3 adalah tidak berdasar dan tidak sesuai fakta lapangan. Padahal perusahaan tersebut selama ini dikenal memiliki reputasi baik dan selalu memenuhi standar pengamanan kerja sesuai peraturan pemerintah.

“Kami telah memantau PT. Ayu Septa Perdana di beberapa proyek infrastruktur, dan sejauh ini perusahaan itu dikenal profesional, disiplin administrasi, dan patuh regulasi. Tidak ada alasan untuk menuduh mereka abai tanpa hasil investigasi resmi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Andi Sirait mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memeriksa sopir truk dan pihak perusahaan angkutan terlebih dahulu, serta memastikan kronologi insiden secara utuh sebelum mengambil kesimpulan hukum.

“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Jangan ada pihak yang dikorbankan hanya karena tekanan opini publik. Biarkan aparat bekerja berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan ilmiah di lapangan,” ujarnya.

Sumut Foundation juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar memperketat pengawasan lalu lintas di sekitar lokasi proyek, terutama pada jam-jam rawan dini hari.

“Pihak proyek sudah menjalankan kewajiban K3, namun kalau ada pengguna jalan yang lalai dan melanggar aturan, itu harus ditindak tegas. Semua pihak perlu introspeksi agar keselamatan kerja dan lalu lintas lebih terjamin,” tutup Andi Sirait. (Red)

Tags: Bukan Kelalaian K3Insiden di Proyek PT Ayu Septa Perdanaproyek Preservasi Jalan Bts. Kota Rantau PrapatSumut Foundation
SendShare

Terkait Berita

Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

5 November 2025

...

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani

Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

1 November 2025

...

Ketua Umum KORSA, A. Ardiansyah Harahap

KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi

30 Oktober 2025

...

Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

23 September 2025

...

Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

2 September 2025

...

Populer

  • Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

    Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satker OP Balai Wilayah Sungai Sumatra II Himbau Warga Jangan Buang Sampah di Kanal Sungai Deli

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Walikota Medan dan Camat Medan Johor Diminta Himbau Warga Seputaran Kanal Sungai Deli-Amplas Tidak Buang Sampah Sembarangan

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Ikrar Pemuda Al Washliyah untuk Bangsa dan Umat: Dari Kawal Ulama dan Asta Cita Prabowo-Gibran Sampai Dukung Program Kapolri Listyo Sigit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Jalan Proyek IDJ Tahun 2023 sebesar 25 Miliar di Deli Serdang Memprihatinkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In