LacakPost.com
Rabu, November 12, 2025
  • Login
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
LacakPost.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam
Home Hukum Kriminal

Pelaku Pembunuhan Jasad Korban Dibuang ke Sumur Terancam Hukuman Mati

/ Hukum Kriminal
0 0
0
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengintrogasi tersangka di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat mengintrogasi tersangka di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).

0
VIEWS
WhatsappFacebook

Medan. Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap motif kasus pembunuhan sadis yang jasadnya sudah menjadi tulang belulang dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No 7 l, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Korban pembunuhan itu adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV , Gang. Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Baca Juga

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

Pelaku FES (35) disergap, tumbang ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas.

“Pelaku sadis itu yang ditangkap dan ditembak anggota Jatanras Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di TKP Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).

Dari TKP, poksi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban.

Disebutkan Kombes Gidion, kronologis kejadiannya, pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Sunggal mendapat Informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang telah ditemukan adanya tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Kemudian Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP dan menemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur.

Selanjutnya kemudian petugas langsung melakukan olah TKP untuk mengetahui identitas korban.

Petugas juga melakukan penyelidikan dan menginterogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus. Dari hasil keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menelpon pemilik rumah untuk menyewa rumah tersebut (dengan dua nomor hp terdata Santi Matanari dan FES).

Setelah itu dilakukan tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut dan hasilnya terungkap bahwa korban bernama Santi Matanari.

Selanjutnya pada Minggu (6/4/2025) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka dan menangkapnya di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui pembunuhan itu pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang tepatnya di rumah kontrakan dengan cara mendekati korban dari arah belakang, setelah itu pelaku memiting leher korban dengan mengunakan tangan sebelah kanan pelaku selama 5 menit hingga korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu pelaku mengangkat tubuh korban dengan kepala korban ditangan sebelah kanan dan kaki korban sebelah kiri. Dia membawa tubuh korban keluar dari kamar mandi, dan pergi ke sumur yang berada di belakang kamar mandi. Selanjutnya pelaku memasukan korban ke sumur dan menutup sumur tersebut dengan mengunakan terpal plastik, seng dan mengganjal dengan 2 buah batu.

Dua hari kemudian pelaku meninggalkan rumah kontrakan tepatnya tanggal 01 November 2024 dengan mengambil barang-barang korban seperti uang korban Rp. 100.000, 1 buah KTP SANTI Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan 1 buah sepeda motor Vario, BK 3056 AII.

Tersangka mengadaikan sepeda motor korban tersebut di Sentral Gadai yang berada di Padang Bulan dengan nilai Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)” dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

(mdc)

Tags: Jasad Korban Dibuang ke SumurPelaku PembunuhanTerancam Hukuman Mati
SendShare

Terkait Berita

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

27 September 2025

...

Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

20 September 2025

...

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

12 September 2025

...

Managing Partner KARA Lawyers, Rion Arios, S.H., M.H. didampingi rekan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (17/06/2025).

Bikin Laporan Palsu di Polres Sergai, Jotaris Adukan Roncas-Jasmen-Junes ke Polda Sumut

18 Juni 2025

...

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

Dicopot, Henry Jimmy Sebut Proyek RSUD Parapat DAK Rp 17,9 Miliar Dukungan Ke Kepala Daerah

17 April 2025

...

Populer

  • Kiri, Mantan Kabalai BBPJN Stanley Tuapattiraja. Kanan, Pimpinan Umum Lacakpost.com Jonny Marbun.

    Mantan Kepala BBPJN Stanley Tuapattiraja Terima Upeti Rp300 Juta Menangkan PT Dalihan Natolu Group

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Masyarakat Berterima kasih pada Bupati Deli Serdang Dilakukannya Peningkatan Jembatan Sei Sesuai Marindal-Patumbak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Menteri PUPR Didesak Copot Rahmad Parulian dari Kasatker Wilayah 4, Diduga Terima Fee Rp250 Juta dari PT Nalihan Natolu Group

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Terima Fee Rp250 Juta dari PT Dalihan Natolu Group, Rahmad Parulian Belum Juga Dinonjobkan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pelantikan DPC BARA NUSA Medan, Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala Ajak Anggota Jadi Panutan di Sumut

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Satker OP Balai Wilayah Sungai Sumatra II Himbau Warga Jangan Buang Sampah di Kanal Sungai Deli

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Sumut Foundation: AKBP Revi Nurvelani Pemimpin Tegas, Humanis, dan Berintegritas dalam Membangun Keamanan Asahan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kondisi Jalan Proyek IDJ Tahun 2023 sebesar 25 Miliar di Deli Serdang Memprihatinkan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Diduga Sebarkan Hoax Konflik Internal Yayasan, Universitas Tjut Nyak Dhien Polisikan Akun Medsos @obrolan_medan

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Medan Apresiasi Gerak Cepat Rico Waas Benahi Jalan Rusak Dan Drainase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
LacakPost.com

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Navigate Site

  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ragam

© 2025 LacakPost.com - Melacak Data, Mengungkap Fakta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In